SIPERA PENGADILAN AGAMA
TANJUNG REDEB

Optimalisasi Pelayanan Informasi Melalui Aplikasi SIPERA
(Sistem Layanan Informasi Persyaratan dan Alur Pendaftaran Perkara)
di Pengadilan Agama Tanjung Redeb

Video Alur Pendaftaran Perkara

Alur Pendaftaran Perkara

Perkara di bidang Perkawinan mencakup seluruh perkara yang berkaitan dengan urusan perkawinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain meliputi Cerai Gugat, Cerai Talak, Itsbat Nikah, Hak Asuh Anak, Pembagian Harta Bersama (Gono-gini), Dispensasi Nikah, Perbaikan Akta Cerai, Izin Poligami, Perwalian, Penetapan Asal Usul Anak, serta Pengangkatan Anak.

  1. CERAI GUGAT


  1. CERAI TALAK


  1. ITSBAT NIKAH


  1. HAK ASUH ANAK


  1. PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (GONO-GINI)


  1. DISPENSASI NIKAH


  1. PERBAIKAN AKTA CERAI


  1. IZIN POLIGAMI


  1. PERWALIAN


  1. PENETAPAN ASAL USUL ANAK


  1. PENGANGKATAN ANAK


  1. PERMOHONAN DUPLIKAT AKTA CERAI

Dalam perkara waris, tugas dan kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 mengenai Peradilan Agama meliputi beberapa hal, yaitu:
1. Menetapkan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris;
2. Menentukan harta peninggalan yang menjadi objek warisan;
3. Menetapkan besaran atau bagian yang diterima oleh masing-masing ahli waris;
4. Melaksanakan pembagian terhadap harta peninggalan tersebut; dan
5. Mengeluarkan penetapan Pengadilan atas permohonan seseorang terkait penentuan ahli waris.

Ekonomi syariah merupakan kegiatan atau aktivitas usaha yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Ruang lingkup ekonomi syariah mencakup berbagai bidang, antara lain perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi dan reasuransi syariah, reksa dana syariah, obligasi serta surat berharga menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga syariah, dan berbagai bentuk bisnis yang dikelola dengan prinsip syariah.

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court merupakan mekanisme pemeriksaan perkara perdata di persidangan dengan nilai gugatan materiil paling tinggi Rp500 juta, yang proses penyelesaian dan pembuktiannya dilakukan secara sederhana. Perbedaan utama antara gugatan sederhana dan gugatan perdata pada umumnya terletak pada batas nilai kerugian materiil. Dalam gugatan sederhana, batas maksimal nilai gugatan ditetapkan sebesar Rp500 juta, sedangkan pada perkara perdata biasa tidak ada batasan nilai kerugian materiil. Selain itu, gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh seorang hakim tunggal di bawah kewenangan peradilan umum.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Regulasi ini diterbitkan untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta sebagai upaya mengurangi jumlah perkara yang menumpuk di Mahkamah Agung. Ketentuan ini juga terinspirasi dari sistem small claim court yang diterapkan di berbagai negara, termasuk di London, Inggris.

Gugatan sederhana dapat diajukan terhadap perkara cidera janji (wanprestasi) dan/atau perbuatan melawan hukum, dengan ketentuan bahwa nilai gugatan materiilnya tidak melebihi Rp500 juta.

Form berikut merupakan salah satu pelengkap dalam persyaratan administrasi pengajuan perkara, yaitu dokumen pendukung yang wajib disertakan oleh pihak berperkara saat mengajukan perkara ke Pengadilan. Form ini berfungsi untuk memastikan bahwa seluruh data, identitas, serta kelengkapan dokumen pendukung telah terpenuhi sesuai ketentuan, sehingga proses pendaftaran dan pemeriksaan perkara dapat dilakukan secara tertib dan efisien.

TENTANG

Pengadilan Agama Tanjung Redeb yang berlokasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 dan mulai beroperasi pada 1 Januari 1958. Lembaga ini memiliki sejarah panjang yang berawal dari peradilan tradisional Raad Agama pada masa Kesultanan Gunung Tabur dan Kesultanan Sambaliung hingga menjadi bagian dari sistem peradilan nasional di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang beragama Islam dalam bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Ekonomi Syariah. Pengadilan Agama Tanjung Redeb terus berinovasi melalui layanan digital seperti SIPERA (Sistem Layanan Informasi Persyaratan dan Alur Pendaftaran Perkara) yang memudahkan masyarakat mengakses informasi secara cepat, efisien, dan transparan demi mewujudkan pelayanan publik yang modern, responsif, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.

© 2025 Pengadilan Agama Tanjung Redeb. All rights reserved.